Bogor24Update – Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menahan mantan kepala desa (Kades) Karanggan, Kecamatan Gunungputri atas dugaan kasus penyelewengan anggaran program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki mengatakan, dugaan kasus penyalahgunaan yang dilakukan mantan kades yang diketahui bernama Adang itu terjadi pada anggaran SamiSade 2021-2022.
Penahanan Adang yang dilakukan pada Kamis 19 Oktober 2023 itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023.