Bogor24Update – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan satu tersangka berikut barang bukti ganja dan obat keras tertentu.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/179/XI/2026/Satnarkoba/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 2 September 2026.
“Tersangka satu orang berinisial MDF (25). Dengan barang bukti narkotika ganja seberat 18 kilogram yang dibungkus dalam 17 paket dan obat keras tertentu jenis double L sebanyak 1.000 butir,” ujar Arie kepada awak media, Rabu, 8 September 2026.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polresta Bogor Kota menerima laporan masyarakat pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dengan metode kontrol delivery untuk mengetahui pemilik sekaligus penerima paket.
Dari hasil penyelidikan, diketahui paket tersebut diduga hendak dikirim dari Kota Bogor dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MDF.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 108.829 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu. (*)




















