Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Headline

Ungkap Kasus Narkoba di Kota Bogor, Polisi Tangkap 29 Tersangka

Reporter: Apiw Azfeer

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ungkap Kasus Narkoba di Kota Bogor, Polisi Tangkap 29 Tersangka

29 tersangka kasus narkoba saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 23 Oktober 2023.

Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Kota Bogor. Sebanyak 29 tersangka berikut barang bukti diamankan polisi.

Dalam kasus sabu, polisi mengamankan 11 tersangka dengan inisial BSW (32), H (37), DRIP (29), DA (41), MFA (29), YP (33), MT (26), LM (26), NK (25), NSR (25), dan FR (27).

Kemudian, tiga tersangka dalam kasus ganja berinisial R (23), EAW (35), dan ME (34).

BACA JUGA :

Tawuran Antar Geng di Sukaraja, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Tawuran Antar Geng di Sukaraja, Tiga Remaja Diamankan Polisi

23 Juli 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Ayah Tiri Terhadap Anak di Jasinga Ditangani Polres

KPAD Sebut Medsos Jadi Salah Satu Pemicu Tingginya Kekerasan Anak

23 Juli 2025
Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih

Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih

23 Juli 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga

23 Juli 2025

Delapan tersangka terlibat kasus tembakau sintetis dengan inisial T.S (25), IB (25), WR (24), MR (19), MF (26), MSA (28), AF (24), dan RP (25).

Sementara kasus psikotropika dan obat keras tertentu diamankan tujuh tersangka berinisial E (28), HA (30), Y (38), IA (32), R (25), M (32), dan RS (21).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba ini dalam kurun waktu dari 1 Oktober hingga hari ini, 23 Oktober 2023.

Dari 29 tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan residivis yang kembali ditangkap oleh petugas dalam kasus sabu.

Diketahui, tersangka FR di tahun 2017 dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan menjalani masa hukuman lima tahun penjara di Lapas Paledang Bogor.

“November 2022 (FR) keluar dari Lapas Paledang dan saat ini terlibat kembali dalam kasus penyalahgunaan sabu,” kata Bismo, Senin, 23 Oktober 2023.

Dari para tersangka, sambungnya, ada satu tersangka wanita berinisial Y yang diamankan lantaran mengedarkan obat yang tergolong psikotropika di rumahnya.

“Dia (Y) menjual secara online maupun offline. Kami amankan tersangka dan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di kawasan Suryakancana,” terang Bismo.

Bismo menegaskan, terkait penyalahgunaan narkoba ini tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat. Masyarakat juga perlu kepekaan dan kepedulian untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba di lingkungannya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, narkoba jenis sabu 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, dan obat psikotropika ada 2.225 butir.

Bismo menambahkan, para tersangka berikut barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba di sejumlah wilayah di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor.

Terhadap para tersangka kasus ganja, sabu, dan tembakau sintetis akan dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 12 tahun.

“Untuk psikotropika, seperti alprazolam, riklona, dumolid dan diazepam ini penyalahgunaannya dikenakan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Bismo.

Sedangkan pada kasus obat keras tertentu disangkakan melanggar UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun sampai 10 tahun.

“Obat keras tertentu, seperti tramadol, trihexyphenidyl dan eximer,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menjelaskan, kebanyakan modus transaksi narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara sistem tempel.

“Penjual mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli. Membeli secara online, baik Instagram, WhatsApp maupun media sosial (medsos) lainnya,” ujarnya.

Sementara tersangka Y mengedarkan obat psikotropika secara online maupun offline di rumahnya. Bahkan dia memiliki banyak pembeli yang datang langsung ke rumahnya.

“Jadi ini dijual tanpa adanya resep dokter, dia tidak buka praktek tapi menjual psikotropika saja. Sudah sekitar hampir 2 tahun, kawan-kawan datang ke rumah karena tahu menjual obat tersebut,” paparnya.

Dari hasil interogasi, Y kepada polisi mengaku sudah menjalani bisnis itu hampir dua tahun lamanya. Dia mendapatkan obat psikotropika di wilayah Jakarta.

“Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan barang dibeli dari Jakarta. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda,” pungkasnya.

Tags: 29 tersangka kasus narkobabogor24updateModus sistem tempelSatresnarkoba Polresta Bogor KotaUngkap kasus narkoba
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Fatsun ke Pimpinan, Golkar Kabupaten Bogor akan Menangkan Prabowo-Gibran di Wilayahnya

Next Post

Ketua DPRD Wacanakan Gelar Diskusi Publik dengan Calon Pj Bupati Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tawuran Antar Geng di Sukaraja, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal

Tawuran Antar Geng di Sukaraja, Tiga Remaja Diamankan Polisi

23 Juli 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Ayah Tiri Terhadap Anak di Jasinga Ditangani Polres
Headline

KPAD Sebut Medsos Jadi Salah Satu Pemicu Tingginya Kekerasan Anak

23 Juli 2025
Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih
Kota Bogor

Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih

23 Juli 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga
Kota Bogor

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga

23 Juli 2025
Kasus Kekerasan Anak Meningkat Siginifikan, Bullying di Sekolah Paling Banyak Terjadi
Headline

Hari Anak Nasional 2025: Kekerasan Anak di Kabupaten Bogor Capai 72 Kasus

23 Juli 2025
Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor
Kota Bogor

Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor

22 Juli 2025
Next Post
Ketua DPRD Wacanakan Gelar Diskusi Publik dengan Calon Pj Bupati Bogor

Ketua DPRD Wacanakan Gelar Diskusi Publik dengan Calon Pj Bupati Bogor

Akhirnya, 1.033 Lapak Pedagang Pasar Leuwiliang Mulai Dibangun

Akhirnya, 1.033 Lapak Pedagang Pasar Leuwiliang Mulai Dibangun

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Program Padat Karya Serap 790 Warga Kota Bogor

Program Padat Karya Serap 790 Warga Kota Bogor

13 Desember 2023
Pemkot Bogor Tinjau Lahan Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Batutulis

Pemkot Bogor Tinjau Lahan Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Batutulis

24 Maret 2025
Polisi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita 

Polisi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita 

17 September 2024
Warga Terdampak Longsor Empang Bakal Direlokasi ke Legok Muncang Bogor Selatan

Warga Terdampak Longsor Empang Bakal Direlokasi ke Legok Muncang Bogor Selatan

18 Maret 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In