Bogor24Update – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada yang dilayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim.
Dengan dikabulkan gugatan tersebut, Bima-Dedie masih mempunyai kesempatan untuk melanjutkan masa jabatannya hingga 20 April 2024 nanti.
“Jadi warga Bogor tenang saja, saya masih ada di jalan- jalan ngurusin angkot, mengurai kemacetan Empang, masih akan ada memastikan alun alun tidak semrawut,” kata Bima Arya, Kamis, 21 Desember 2023.
Ada beberapa yang akan menjadi prioritas pekerjaan rumah masih tertinggal yang akan dikawal di sisa masa jabatannya sebagai kepala daerah.
“Saya masih akan ada di tengah tengah warga sampai bulan April. Semaksimal mungkin sampai di titik penghabisan di ujung untuk memberikan terbaik,” jelas dia.
Selain itu, warga sudah mengajukan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) dan aspirasi tersebut harus didengar oleh Pemerintah Kota Bogor. Oleh karenanya, salah satu upaya yang harus bisa direalisasikan kepada masyarakat.
“Saya masih dan akan turun di tengah warga supaya, aspirasinya ke Musrenbang didengar,” pungkas dia.