Bogor24Update – Dua selebgram asal Kota Bogor berinisial KA (22) dan FA (20) tersandung kasus perjudian online yang dipromosikan di akun Instagram miliknya.
Kedua wanita dengan dua laporan berbeda tersebut kini ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya ternyata menerima upah yang berbeda dari mempromosikan situs judi online tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, keuntungan yang didapat tersangka tergantung dari jumlah pengikut di akun Instagram.
Diketahui, ktrnaryn akun Instagram milik KA memiliki pengikut 45,5 ribu. Sedangkan, FA dengan akun Instagram pahimabdtt memiliki pengikut 22,3 ribu.
“Itu (upah) dari jumlah followers selebgram tersebut. Untuk FA karena followers 22 ribu sekian memperoleh upah untuk posting sebesar Rp350 ribu sampai Rp700 ribu per situs per dua minggu atau per bulan,” kata Luthfi, Selasa, 9 Januari 2024.
Sedangkan KA dengan 45,5 ribu pengikut mendapatkan upah dari mempromosikan situs judi online sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per situs per bulan.
Adapun modus yang dilakukan dua selebgram tersebut mempromosikan link situs judi online di instastory akun Instagram. Link tersebut yang bila diklik akan mengarah ke website judi online.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, KA menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2022. Selama ini, tersangka juga pernah mempromosikan 3 sampai 5 link situs judi online yang berbeda.