Bogor24Update – Dua selebgram asal Kota Bogor berinisial KA (22) dan FA (20) tersandung kasus perjudian online yang dipromosikan di akun Instagram miliknya.
Kedua wanita dengan dua laporan berbeda tersebut kini ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya ternyata menerima upah yang berbeda dari mempromosikan situs judi online tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, keuntungan yang didapat tersangka tergantung dari jumlah pengikut di akun Instagram.
Diketahui, ktrnaryn akun Instagram milik KA memiliki pengikut 45,5 ribu. Sedangkan, FA dengan akun Instagram pahimabdtt memiliki pengikut 22,3 ribu.
“Itu (upah) dari jumlah followers selebgram tersebut. Untuk FA karena followers 22 ribu sekian memperoleh upah untuk posting sebesar Rp350 ribu sampai Rp700 ribu per situs per dua minggu atau per bulan,” kata Luthfi, Selasa, 9 Januari 2024.
Sedangkan KA dengan 45,5 ribu pengikut mendapatkan upah dari mempromosikan situs judi online sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per situs per bulan.
Adapun modus yang dilakukan dua selebgram tersebut mempromosikan link situs judi online di instastory akun Instagram. Link tersebut yang bila diklik akan mengarah ke website judi online.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, KA menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2022. Selama ini, tersangka juga pernah mempromosikan 3 sampai 5 link situs judi online yang berbeda.
Sedangkan FA kepada polisi mengaku sudah mempromosikan link yang bermuatan perjudian online tersebut sejak Juni 2023 dengan lima situs judi online yang berbeda.
Luthfi mengatakan, status selebgram KA merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bogor. Motif KA hingga melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bayar kosan dan kuliah.
Sementara FA selain selebgram juga merupakan wiraswasta. Dari aksinya, FA mengaku menggunakan keuntungan mempromosikan situs judi online tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Luthfi juga mengatakan, tersangka awalnya mendapatkan tawaran untuk mempromosikan judi online melalui direct massage (DM) atau pesan singkat di Instagram.
“Lewat DM Instagram. Dia perorangan,” kata Luthfi.
Kasus perjudian online ini terungkap berawal dari laporan masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.
KA ditangkap di pinggir jalan saat menuju kediamannya di wilayah Kecamatan Bogor Timur, pada 6 Januari 2024 sore.
Sedangkan FA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, pada 6 Januari 2024 dini hari.