Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor,
meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemetaan terhadap pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Bawaslu Kabupaten Bogor minta KPU untuk segera petakan sebaran DPTb di TPS untuk antisipasi kekurangan surat Suara di TPS,” ujar
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin 22 Januari 2024.
Burhan menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pengalokasian surat suara ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca Juga : KPU Catat 18.468 Pemilih Tambahan Masuk ke Kabupaten Bogor
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Bogor agar melakukan klasifikasi data DPTb baik dari luar maupun di dalam Kabupaten Bogor.