Bogor24update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus baru, cokelat dicampur ganja.
Dalam kasus itu, empat tersangka dengan inisial NCRN (19), MIN (19) DPP (18), dan FS (21) berhasil diamankan polisi di sebuah kontrakan di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat tersangka yang diamankan tersebut memproduksi tembakau sintetis dan cokelat ganja.
“Menurut pengakuan tersangka baru satu kali produksi dan baru satu minggu sewa rumah kontrakan,” kata Bismo saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Kamis, 1 Februari 2024.
Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 52,73 gram, ganja seberat 1,38 kilogram dan cokelat ganja dengan berat 173 gram.
Untuk ini, Bismo mengimbau kepada para orang tua agar waspada terhadap keluarganya atau anak-anaknya dengan peredaran narkoba cokelat ganja.
“Iya ternyata cokelat ini bisa dicampur dengan ganja,” katanya.