Bogor24Update – Rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bogor, pada Sabtu, 17 Februari 2024, sempat diskors.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin membenarkan adanya penghentian untuk sementara proses rekapitulasi perhitungan suara di PPK.
“Ya, sebetulnya saya enggak apa-apa, itu kan bagian dinamika dalam forum dan sebagian sudah dilanjutkan lagi,” kata Dian saat dihubungi awak media.
Ia mengatakan, informasi yang diterimanya, ada beberapa PPK yang kembali melanjutkan rekapitulasi. Namun ada pula untuk melanjutkan esok karena pertimbangan tanggung waktu.
“Bogor Selatan, Tanah Sareal, Utara, dan Tengah lanjut besok. Timur tadi lanjut laporan dari PPK, sama Barat,” kata Dian.
Dian menjabarkan penghentian sementara dilakukan karena ada semacam masukan dari Bawaslu untuk mendiskusikan tentang metode rekapitulasi.
Sementara pihaknya mengacu kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan SK 219 Tahun 2024 terkait dengan penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu untuk melakukan rekapitulasi.
“Jadi tadi lebih kepada menyamakan persepsi atau menyamakan pandangan bagaimana rekapitulasi itu berlangsung, sehingga harus di-break,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sesuai jadwal tahapan rekapitulasi perhitungan suara pemilu di tingkat kecamatan se-Kota Bogor harus selesai di 2 Maret.
“Berdasarkan aturan paling tidak harus selesai di tanggal 2 Maret,” terangnya. (*)