Bogor24Update – Satpol PP Kabupaten Bogor, mengamankan 18 perempuan diduga PSK di sebuah rumah kos di wilayah Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja.
Belasan perempuan yang diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu 28 Februari 2024 malam itu terjaring setelah Satpol PP mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami langsung lakukan operasi setelah dapat informasi tersebut. Hasilnya 18 PSK kami amankan, berikut dengan 6 pria hidung belang,” ungkap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara dalam keterangannya, Kamis 29 Februari 2024.
Baca Juga :Â Antisipasi HIV/AIDS, Puluhan Pekerja di THM Kemang Diperiksa
Bersama dengan TNI, Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, 18 perempuan yang diamankan tersebut menjajakan diri menggunakan aplikasi MiChat.
“Pakai aplikasi atau secara online,” jelas Rhama.
Baca Juga :Â Ganggu Kenyamanan, Satpol PP Ciseeng Tertibkan Spanduk Liar
Jika 18 perempuan ini terbukti menjalankan bisnis prostitusi, maka akan diserahkan kepada Dinsos untuk kemudian dilakukan pembinaan.
“Apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi, maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi di wilayah Sukabumi Cibadak untuk dibina,” tandas Rhama. (*)