Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menanggapi dugaan adanya penggelembungan suara di wilayah Gunungputri pada saat perhitungan suara tingkat kecamatan.
Dugaan ini pun dikabarkan telah merugikan salah satu Caleg DPR-RI karena jumlah suara yang dicatat saksi tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Dimana saksi meminta ada pembongkaran kotak suara dan dilakukan perhitungan secara manual.
“Ada usulan bongkar kotak suara dari saksi di Gunungputri itu, tapi memang belum ada jawaban dari KPU,” ungkap Ridwan, Selasa 5 Maret 2024.
Menurutnya, saat ini Kecamatan Gunungputri masih dalam tahap pengumpulan DAA 1 (hasil rekap tingkat kelurahan/Desa) dan kemudian dibahas di pleno tingkat Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Grand Ussu Hotel, Puncak, Cisarua.
“Posisi hari ini, PPK Gunungputri sedang menyelesaikan DAA 1 dulu baru kita bahas DAA nanti di sini (pleno),” jelasnya.
Ridwan mengklaim, PPK Kecamatan Gunungputri bukan terlambat dalam pengumpulan data perolehan surat suara, hanya saja dicek kembali agar tak terjadi keliru.
“Karena berita acara C hasil berbeda dengan DA yang di kecamatan. Kan pleno kecamatan produknya adalah DA hasil pas dicocokan DA hasil dengan C1 itu ada selisih. Makannya saksi disalah satu partai itu mengusulkan untuk buka kotak suara,” paparnya.
Karena, kata dia, kejadian itu berdampak pada pengurangan dan penambahan raihan suara partai.
“Bukan berkurang, yang kita cek itu bukan partai bersangkutan tapi ada salah satu partai nilainya bertambah,”imbunya.
Namun, kata dia, Bawaslu menegaskan, tidak akan diam dalam persoalan di wilayah Gunungputri tersebut.
“Kita tunggu juga sekarang sambil pleno sambil mengawasi tapi yang jelas terkait pergeseran oleh oknum dan seterusnya kita tidak akan diam setelah pleno kita akan tindak lanjut,” tegasnya. (*)