Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Kali ini memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor melalui jalur perseorangan.
Bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam kontestasi Pilkada bisa menyerahkan syarat dukungan pada 8 sampai 12 Mei 2024 di sekretariat KPU Kota Bogor.
Adapun syarat minimal dukungan berjumlah 60.014 orang dengan minimal sebaran dukungan di empat kecamatan di Kota Bogor.
“Berdasarkan PKPU 2/2024, syarat minimal dukungan calon perseorangan itu 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) terakhir Pemilu Kota Bogor adalah 800.181, jadi minimal 60.014 dukungan KTP warga Kota Bogor,” kata Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin disela sosialisasi pencalonan perseorangan pada Pilkada Kota Bogor di Hotel Salak, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia menambahkan sebaran dukungan tersebut wajib di 50 persen lebih kecamatan atau minimal tersebar di empat kecamatan di Kota Bogor.
Setelah tahapan itu, kata Habibi, pihaknya bersama dengan KPU Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dari 13 sampai 29 Mei 2024. Pada tahapan itu juga dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tiga hari terakhir.
Setelah itu dilanjutkan verifikasi faktual dengan metode sensus langsung ke masyarakat untuk memastikan kebenaran dari dukungan pasangan calon perseorangan sebelum tahapan penetapan.
“Namun untuk pendaftarannya nanti berbarengan dengan calon partai politik pada 27 Agustus 2024,” terang Habibi. (*)