Bogor24Update – Polresta Bogor Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial T alias Agil dan N alias Joko.
Dari tangan para pelaku polisi menyita 1 unit truk dengan nopol B-9835-WDA, 1 unit mobil pikap dengan nopol f-8642-HR, 280 tabung gas ukuran 3 kg, 55 tabung gas ukuran 12 kg, 30 stik atau alat suntik, 13 segel tabung gas 3 Kg, dan 45 segel tabung gas 12 kg.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada saat petugas patroli di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Dalam laporannya, masyarakat mencurigai adanya pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg di sebuah gudang di Perumahan Ziara Valley Bogor.
“Lalu anggota mengecek ke dalam rumah dan terdapat 6 orang sedang melakukan kegiatan memindahkan dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg,” kata Bismo, Senin 13 Mei 2024.
Dari hasil interogasi, mereka memasarkan hasil suntikan tabung gas 12 kg secara terputus di sejumlah wilayah kota dan kabupaten Bogor.
“Modusnya para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan, setelah terkumpul para pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg nonsubsidi dan dijual kembali,” terangnya.
Bismo menyebut, kedua tersangka memiliki peran yaitu sebagai pengoplos gas. Sementara seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai pemodal masih dalam tahap pengembangan.
“Saudara S yang mengajarkan Agil dan Joko menyuntik gas. S juga yang membayar upah kepada Agil, Joko, sopir dan kernet,” ucapnya.
Bismo mengatakan tabung gas 12 kg dijual seharga Rp 135.000 per tabung atau dengan cara diecer seharga Rp 185.000 per tabung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku praktik curang tersebut baru dilakukan selama satu minggu.
“Dari hasil usaha itu para tersangka mendapat keuntungan dari pemindahan elpiji 3 ke 12 kg sebesar Rp 3 juta – Rp 5 juta,” katanya.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Pengganti UU No 2 Tahun 2022.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)