Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengalokasikan anggaran hibah tahun 2024 sebesar Rp11 miliar lebih untuk 252 lembaga bidang keagamaan dan pendidikan.
Berkaitan hal itu, Pemkot Bogor mensosialisasikan dana hibah tersebut dengan dihadiri penerima hibah di Hotel Royal, Kota Bogor, Senin, 24 Juni 2024.
Aspem Kesra Setda Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, hibah dan bantuan sosial ini tidak bersifat reguler, namun setiap dua tahun sekali. Kecuali yang amanat undang-undang yang bisa rutin.
“Jadi, ada yang bisa menerima rutin ada yang tidak. Yang tidak rutin itu berhak mendapat kembali setelah secara aturan dipenuhi dua tahun sekali,” jelas Eko.
Ia menekankan agar aturan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus jelas lantaran dalam Perwali 101/2022 disebutkan hak dan kewajiban dari pemberi hibah dan penerima hibah.
Salah satu kewajiban dari penerima hibah adalah membuat laporan pertanggungjawaban. Dan yang menjadi pekerjaan rumah (PR), kata Eko, dari sekian penerima hibah, mereka belum melaporkan.
“Ya, entah mereka tidak tahu atau lupa. Dari itu secara triwulan ada pembinaan dari bagian kemasyarakatan untuk membuat laporan. Dari bantuan yang diberikan sekian juta itu progresnya untuk apa. Jadi itu kewajiban tiga bulan sekali harus melaporkan ke bagian kesra,” paparnya.
Nanti, bagian kesra membuat anggaran satu, anggaran dua, dan anggaran tiga agar mereka memberikan laporan sebelum jatuh tempo pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Paling lambat penyerahan laporan pada Januari 2025.
“Jadi BPK masuk Maret, biasanya Maret pendahuluan. April itu baru pemeriksaan rinci. Nah, tadi saya sampaikan Januari itu harus ada yang sudah masuk ke teman-teman Kesejahteraan Masyarakat (Kemas) supaya tidak merepotkan kami semua. Tapi kami bantu push terus supaya melapor. Agar saat pemeriksaan nanti sudah lengkap semua sehingga tidak menjadikan temuan,” tandasnya.