Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan 265 pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU.
Salah satunya adalah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol).
“Ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus partai politik,” ungkap Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kamis 25 Juli 2024.
Burhan menjelaskan, ratusan pelanggaran tersebut didapatkan pihaknya selama pengawasan dengan metode melekat dan uji petik serta pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih yang dilakukan coklit.
Selain Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol, Bawaslu juga menemukan Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit.
“Bahkan kami juga temukan pelanggaran pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih,” jelas Burhan.
Selanjutnya, pantarlih juga ditemukan tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Lalu pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari instansi berwenang.