Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus HS dan AP, dua pelaku komplotan spesialis ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya di mesin ATM milik Bank BTN di Jalan Lodaya II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu, 28 Juli 2024.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial HS dan AP.
Aksi kedua pelaku bukan kali pertama, sebelumnya pernah dilakukan pada 5 Juni 2024 di lokasi yang sama.
“Sebenarnya kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi dari tim Satreskrim Polresta Bogor Kota,” kata Guntur, Selasa, 30 Juli 2024.
Namun untuk aksi kedua, mereka berhasil diamankan terlebih dahulu oleh korban dan petugas Satlantas yang tengah patroli.
Dalam aksinya, kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda. HS berperan mengganjal mesin ATM, sedangkan AP berperan pura-pura membantu korban yang seolah-olah kartu ATM tertelan.
“Sewaktu itu pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM serupa, kemudian disuruh memasukan pin ATM. Pelaku lain berperan mengintip dan menghafal pin tersebut,” jelasnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dari kelompok Palembang yang jumlah lima orang.
Adapun tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya berinisial KT, MN, dan S.
Satu pelaku saat dilakukan penangkapan diberikan tindakan tegas terukur, karena mencoba kabur dan melawan petugas.
“Empat orang dari komplotan Palembang ini dibantu oleh salah satu orang asal Bogor,” tambahnya.
Dalam aksinya, komplotan ini pernah menggasak uang korban sebesar Rp227 juta pada 5 Juni dan korban lainnya sebesar Rp3 juta pada 28 Juli 2024.
“Dari hasil pengambilan uang di ATM tersebut mereka juga sempat membeli emas di wilayah Cibinong. Rekaman CCTV di sana juga sudah kami peroleh sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)