Bogor24Update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pengedar obat keras di wilayah hukumnya.
Pria berinisial HH (25), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor ditangkap polisi pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.
Dia ditangkap saat tengah nongkrong di pinggir Jalan Rancamaya, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
Dalam laporannya, masyarakat merasa resah dengan keberadaan tersangka yang kerap transaksi obat keras di wilayahnya.
Atas laporan itu, sambungnya, Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Rancamaya.
“Saat itu HH sedang nongkrong di lokasi tersebut dan akan transaksi dan langsung diamankan oleh Tim Opsnal Unit 4,” jelas Bismo dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ratusan obat keras yang disimpan di kantong celana tersangka.
Adapun barang bukti berupa 117 butir tramadol dan tiga butir hexymer. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp200 ribu dan satu unit ponsel.
“Dari interogasi lanjutan bahwa HH mengakui keseluruhan barang bukti tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial N,” kata Bismo.
Bismo menambahkan, tersangka juga mengaku N yang sekarang dalam pengerjaan petugas menyuruhnya untuk menjualkan obat keras tersebut dan nantinya akan diberi upah Rp150 ribu.
“HH mengakui bahwa keseluruhan obat keras tersebut dengan maksud untuk diperjualkan kembali,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“HH disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandasnya. (*)