Bogor24Update – Aturan yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja menuai sorotan dari berbagai kalangan di Kota Bogor.
Sekretaris DPC PKB Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Pasal 103 Ayat 4 huruf e berbunyi penyediaan alat kontrasepsi adalah aturan yang menimbulkan perdebatan.
“Ini adalah salah satu pasal yang kontroversial, sebaiknya harus dilihat bukan hanya dari sisi kesehatan, akan tetapi harus dilihat dari sisi keagamaan juga,” ujar Edi, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia menambahkan, untuk menentukan suatu kebijakan itu seharusnya dibicarakan lebih dalam lagi dengan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.