Bogor24Update – Aturan yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja menuai sorotan dari berbagai kalangan di Kota Bogor.
Sekretaris DPC PKB Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Pasal 103 Ayat 4 huruf e berbunyi penyediaan alat kontrasepsi adalah aturan yang menimbulkan perdebatan.
“Ini adalah salah satu pasal yang kontroversial, sebaiknya harus dilihat bukan hanya dari sisi kesehatan, akan tetapi harus dilihat dari sisi keagamaan juga,” ujar Edi, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia menambahkan, untuk menentukan suatu kebijakan itu seharusnya dibicarakan lebih dalam lagi dengan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Edi pun menyatakan dengan tegas tidak setuju dengan penyediaan alat kontrasepsi apalagi di lingkungan sekolah.
“Tidak setuju dengan pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah terkesan sangat tidak mendidik,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, pasal kontroversial ini harus direvisi dan dikaji ulang. Jangan sampai kegaduhan ini bisa merugikan sekolah maupun masyarakat.
“PP ini harus direvisi dan harus duduk bareng terkait pasal yang kontroversial ini,” tandas anggota DPRD Kota Bogor terpilih itu. (*)