Bogor24Update – Jajaran Polsek Babakan Madang, mengamankan 16 kendaraan bermotor hasil kejahatan di wilayah hukumnya.
Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro mengungkap bahwa 16 kendaraan tersebut diamankan dalam rentang waktu 100 hari.
“Dalam 100 hari ada 16 motor yang kami amankan dengan rincian 15 diantaranya adalah barang bukti hasil kejahatan dan satu sisanya adalah barang bukti yang menjadi sarana atau alat para pelaku untuk melaksanakan kejahatan,” ungkapnya, Rabu 21 Agustus 2024.
Giro, begitu pria ini disapa menyebutkan bahwa 15 kendaraan bermotor yang diamankan sejak 100 hari kerja dirinya sebagai Kapolsek Babakan Madang itu diungkap di dua lokasi yang sering dijadikan tempat pencurian kendaraan bermotor.
TKP pertama di wilayah Gerbang Sentul City tepatnya pinggir jalan dekat danau.
“Di situ ada rumah makan yang ada danaunya dimana korban sedang melaksanakan aktivitas nya di sekitaran danau, namun pada saat korban memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan pelaku berhasil mencuri motor korban,” tuturnya.
Lokasi pencurian dengan kekerasan kedua yakni di dekat sebuah Ponpes di wilayah Desa Bojong koneng, kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Dimana korban juga sama datang kesana sedang ibadah, namun baru ditinggal sebentar motor korban sudah berhasil dicuri,” papar dia.
Dari 16 motor tersebut, Polsek Babakan Madang mengamankan sebanyak tiga orang pelaku pencurian yakni AW (24), PD (46) dan AH (30). Dua orang pelaku lainnya yakni MD dan AY yang masih dalam pencarian orang (DPO).
“MD dan AY sama-sama pemetik seperti 3 pelaku yang sudah ditangkap. Kemudian ada 2 orang juga yang merupakan penadah atau pertolongan jahat,yaitu GG dan A itu masih dalam pengejaran di lapangan,” jelas Giro.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)