Bogor24Update – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, menarik perhatian Pengamat Politik dari Unida, Gotfridus Goris Seran.
Seran menilai putusan tersebut mengubah konstelasi politik jelang Pilkada, di Kabupaten Bogor khususnya yang sejauh ini hanya terfokus pada dua sosok yakni Jaro Ade dan Rudy Susmanto.
Menurut Seran, putusan ini memberikan peluang besar bagi partai politik non parlemen untuk memajukan calonnya sendiri. Meski tidak memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor.
“Jelas ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Terlebih pengusungan cakada (calon kepala daerah) didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT. Untuk Kabupaten Bogor diterapkan 6,5% dari DPT bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Cakada,” kata Seran, Rabu 21 Agustus 2024.
Seran memprediksi bahwa putusan MK itu akan bereaksi dalam dua hari ke depan. Dimana partai-partai pendukung Jaro Ade dan Rudy Susmanto yang sudah sepakat mendukung akan mulai angkat kaki dengan memajukan calonnya sendiri.