Bogor24Update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba selama periode 23 Oktober hingga 22 November 2024 yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari total 17 kasus itu sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan.
“Untuk sabu-sabu sendiri kami mengamankan 6 tersangka, tembakau sintetis 10 tersangka, dan obat keras psikotropika 2 tersangka,” ujar Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, 22 November 2024.
Adapun, dari total kasus narkoba ini pihak kepolisian menyita berbagai macam barang bukti.
“Sabu-sabu 622,27 gram, tembakau sintetis 708,67 gram, dan obat keras terlarang psikotropika 317 butir,” ucapnya.
Bahkan, dari pengungkapan itu satu di antaranya EJ (42) merupakan seorang residivis yang pernah terlibat peredaran sabu pada tahun 2021 dan menjalani hukuman di Lapas Paledang dengan vonis lima tahun.
Selain itu, Bismo juga menambahkan pihaknya berhasil meringkus pengedar sabu UK (29) yang merupakan ketua Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering terlibat tawuran di Kota Bogor.
“Waktu itu tim melakukan penindakan di dalam kontrakannya dengan menemukan 29,13 gram bruto sabu, satu senjata tajam jenis celurit, satu kelewang, satu samurai, satu pisau, dan rompi besi anti sajam,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai aturan yang berlaku.
“Pasal 114 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, tembakau sintetis Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)