Bogor24Update – Anggota polisi yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Lalu tanggal 3 Desember kemarin sudah kita lakukan penetapan tersangka, lalu kita lakukan penangkapan penahahan,” ungkap Rio, Jumat 6 Desember 2024.
Kemudian pada 5 Desember 2024, lanjut Rio, pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang telah diterima oleh Kasi Pidum.