Bogor24Update – Sekretariat Daerah atau Setda Kabupaten Bogor, berdasarkan aturan bertugas membantu Bupati Bogor, dalam dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi dari Sekretariat Daerah ada 5 diantaranya, pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrasi dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan
pemerintah daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
Tugas dalam membantu Bupati Bogor itu dibagi dalam 3 lingkup meliputi
I. Lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan ruang lingkup pengkoordinasian dan hubungan kerja meliputi, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang, DPKPP, aspek Pertanahan, DISBUDPAR, kecamatan, kelurahan dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
A. Bagian Tata Pemerintahan
Kunjungan kerja Pj. Bupati Bogor, telah dilaksanakan di 18 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukaraja, Ciseeng, Tajurhalang, Tenjolaya, Citeureup, Rancabungur, Klapanunggal, Pamijahan, Rumpin, Gunungsindur, Ciomas, Tamansari, Ciampea, Megamendung dan Parungpanjang.
Maksud dan tujuan dari kegiatan kunjungan kerja Pj. Bupati Bogor adalah sebagai bentuk pendekatan pemerintah daerah dalam menjaring aspirasi, menggali potensi dan mencari solusi permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di wilayah.
Pelaporan capaian kinerja Penjabat Bupati Bogor telah dilaksanakan sampai dengan Triwulan II pada Triwulan I dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 dan Triwulan II pada tanggal 18 Juli 2024 dan akan dilaksanakan Triwulan terakhir pada tanggal 7 Januari 2025.
B. Bagian Kerja sama Daerah dan Bantuan Hukum
Tim Fasilitasi Bantuan Hukum telah elakukan Kegiatan Penyuluhan, diantaranya yaitu Penyuluhan Hukum Terpadu Di Desa Wanaherang, Desa Sumur Batu, Desa Rancabungur dan Desa Ciomas Rahayu. Lalu Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Tingkat SMP dan Tingkat SD yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024 dengan jumlah peserta 75 orang, serta Kegiatan Penyuluhan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024.
C. Bagian Perundang-undangan
Pada tanggal 11 November 2024, Kementerian Hukum pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan penilaian atas indeks reformasi hukum pada Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, dengan tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.
Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Adapun hasil penilaian dimaksud adalah 99.82 dengan kategori AA (ISTIMEWA) yang ditetapkan melalui surat Menteri Hukum c.q Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPH-OT.03.03-289 Hal Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.
Kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, Kegiatan Konsultasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Bogor, Kegiatan Koordinasi ke Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna Ditjen. Rehsos Kementerian Sosial RI Bandung dan Pengembangan Website JDIH
D. Bagian Kesejahteraan Rakyat
Penyelenggaraan Rangkaian Peringatan Hari Jadi Bogor ke 542 Tingkat Kabupaten Bogor,Apel Hari Santri tahun 2024, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (22/10/24).
II. Lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi: DLH, DPMPTSP, DISHUB, DISBUDPAR aspek Pariwisata, DISTANHORBUN, DISKANAK, DISKOPUKM, DISDAGIN, DKP, DISNAKER, DPUPR aspek Pekerjaan Umum, DPKPP aspek Perumahan dan Kawasan Permukiman, BUMD, BLUD dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.