Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku dari dua komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat lintas daerah di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua komplotan curanmor ini beraksi sejak 2023 hingga mereka tertangkap di 2024.
Di wilayah Kota Bogor, ada tujuh unit mobil berdasarkan laporan yang digasak oleh para pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.
“Ada sembilan tersangka yang kami amankan, ini terdiri dari dua kelompok tersangka,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Kamis, 19 Desember 2024.
Mereka yang diamankan adalah MI alias Beulah, IS alias Sarkem, N alias Sanur, AS alias Ape, I alias Akang, M, DK alias Acil, SA alias Ending, dan WS alias Uwa.
Kasus curanmor ini terungkap berawal dari penangkapan N di wilayah Kota Bogor dan berkembang ke pelaku lain, yaitu MI, IS, dan AS.
Dari penangkapan empat pelaku tersebut didapati mereka juga terpumpun dalam komplotan I bersama dengan empat pelaku lainnya.
Kelima pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Cianjur saat hendak melakukan pencurian mobil.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
“Ketika dihadang, pelaku yang melarikan diri menabrak mobil Tim Opsnal. Anggota kami ada yang terluka, tapi mereka berhasil diamankan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing. Mereka mengincar mobil yang terparkir tanpa pengawasan.
“Dari sembilan tersangka ini, ada yang mencari sasaran, mengawasi situasi sekitar dan eksekutor. Terkait kebutuhan mobil curian ini juga berdasarkan permintaan dari penadah,” ungkapnya.
Untuk itu, Bismo menegaskan hingga saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap penadah mobil hasil curian tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan di TKP Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tandasnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat mobil, kunci leter T, mesin bor tangan, STNK dan kunci kontak mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (*)