Bogor24Update – Polresta Bogor Kota menjerat A, tersangka pembunuhan Septian (37) dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Tersangka atas nama A dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo, Senin, 20 Januari 2025.
Ia menjabarkan, motif di balik pembunuhan ini dilatari kekesalan dari tersangka terhadap korban yang kerap melaporkannya pulang malam ke ibunya.
“Tersangka merasa kesal terhadap korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibu tersangka,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pembunuhan terhadap korban dilakukan tersangka dengan menggunakan pisau yang dibelinya di salah satu swalayan.
“Modus operandinya tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kini, sebilah pisau tersebut menjadi barang bukti yang diamankan berikut struk pembeliannya dan dua palu serta sepatu yang digunakan tersangka.
Dalam kasus ini, kata Eko, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota.
Eko menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Intinya jajaran Polresta Bogor Kota tidak ada ruang pelaku bagi semua tindak pidana kekerasan dan sebagainya di Kota Bogor. Semua akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Seperti diwartakan, aksi penganiayaan berujung tewasnya Septian terjadi di rumah A, Jalan Lawanggintung, Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu pos satpam rumah tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bogor Selatan. (*)