Bogor24Update – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengungkap minimnya kuota blanko KTP yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan jumlah penduduk hampir 6 juta jiwa, Disdukcapil Kabupaten Bogor saat ini hanya menerima pasokan blanko KTP sekitar 500.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, jumlah tersebut berbanding sangat jauh ketimbang pengajuan permohonan blanko KTP di akhir tahun setiap tahunnya.
“Kita tiap minggu ke sana (Kemendagri), hanya menjelang akhir tahun November, Desember yang biasa kita tiap minggu dapat 6 ribu, 8 ribu, bahkan 10 ribu tiap minggu. Tapi kemarin cuma dikasih 500,” ujar Hadijana kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Imbas kuota terbatas, Hadijana akan memprioritaskan pelayanan Print Ready Record (PRR) ketimbang Non Print Ready Record.
PRR sendiri merupakan status KTP yang sudah siap dicetak dan tinggal diambil oleh pemiliknya. Sedangkan Non PRR adalah layanan pencetakan KTP yang dilakukan karena KTP hilang, rusak, atau mengalami perubahan data kependudukan.
“Saya sudah ambil kebijakan kepada bidang dalduk (pengendalian penduduk) untuk percetakan yang PRR itu harus 0, jadi kalo ada warga yang baru pertama kali dapet KTP itu kita prioritaskan, tapi kalo misalnya warganya sudah punya KTP terus rusak atau hilang itu didorongnya kepada IKD (Identitas Kependudukan Digital),”tutupnya.(*)