Bogor24Update – Polisi mengungkap penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Diketahui, BW (30), sopir truk pengangkut galon air kemasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang dan 11 orang lainnya luka-luka ini.
Wadir Lantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Edwin Affandi menjelaskan, Satlantas Polresta Bogor Kota telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ramp check kendaraan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di GT Ciawi 2.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada di TKP maupun saksi lain yang mengetahui kecelakaan itu. Dari hasil penyidikan itu, dikatakan Edwin, kecelakaan itu disebabkan oleh beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk berinisial BW.
“Pelanggaran terkait dengan mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, mengemudikan kendaraan tidak sesuai dengan daya angkut kendaraan, mengemudi tidak mematuhi tentang batas kecepatan,” urai Edwin didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo, Sabtu, 15 Februari 2025.
Ia lanjut menjelaskan, dari beberapa fakta di TKP, sopir truk mengemudikan kendaraan di sekitar 90-100 km per jam sebelum terjadinya kecelakaan, sedangkan di jalur tersebut kecepatan yang diperkenankan adalah 80 km per jam.
Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di beberapa titik terlihat sopir truk mengemudikan kendaraan dalam kondisi zig-zag di beberapa lajur jalan tol.
“Kemudian terkait hal tersebut sopir terbukti berdasarkan CCTV dan keterangan saksi maupun dari jejak kendaraan, berdasarkan telaah, mensimulasikan dan memformulasikan bahwa saat terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan truk tersebut di angka 100 km per jam,” katanya.
Sedangkan dari hasil ramp check pada kendaraan ditemukan over load atau kelebihan muatan galon air kemasan sekitar 12 ton dari seharusnya 12 ton saja.
“Seharusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton, namun kendaraan itu mengangkut sekitar 24 ton berdasarkan hasil penghitungan di lapangan,” ungkapnya.
Disamping itu, sambungnya, dari hasil pemeriksaan kendaraan ditemukan kondisi sistem pengereman sudah tidak sesuai standar pabrikasi.
“Pada komponen yang tidak sesuai standar atau sudah terjadi kerusakan akibat penggunaan, sehingga menyebabkan beberapa kondisi seperti tromol dan kanvas rem tidak sesuai standar pabrikasi,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kelebihan daya angkut dan daya cengkram rem yang berkurang dari seharusnya menyebabkan kendaraan tidak bisa terkendali dengan baik apabila akan dilakukan penghambatan kendaraan.
Edwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan di TKP memang truk tersebut dalam kondisi terbakar, namun dari sistem yang ada setelah dicek dan juga oleh Dinas Perhubungan diketahui kondisi kopling atau persneling dari kendaraan dalam posisi netral.
“Kami juga sudah meminta keterangan kepada sopir bahwa sopir pada saat itu akan memasukan gigi atau persneling lebih rendah, namun agak sedikit macet, sehingga tidak bisa memindahkan persneling ke posisi lebih rendah dan terkunci di posisi netral,” tuturnya.
Saat ini, Edwin menyebut penyidik Polresta Bogor Kota juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan lainnya terkait dengan kondisi kendaraan.
“Beberapa pemeriksaan sudah dilaksanakan dan tentunya ini masih dalam konteks penyidikan pengembangan lanjutan yang menjadi atensi Pak Kapolresta Bogor Kota,” tandasnya. (*)