Bogor24Update – Kementerian Kehutanan menyegel empat vila melanggar di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu 9 Maret 2025.
Dilaksanakan bersama Kementerian ATR/BPN, vila tersebut disegel karena berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi,
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengungkap, empat vila yang disegel tersebut merupakan diantara 15 vila yang terindikasi melanggar.
“Hari ini kita melakukan (penyegelan) 4 lokasi pemasangan papan larangan,” ungkap Yazid dalam keterangannya.
Keempat vila yang disegel itu diantaranya villa forest hill, kemudian villa seaford Afrika, villa cemara dan villa vinus.
Yazid menyebut penyegelan itu merupakan langkah awal untuk kemudian dilakukan peninjauan kembali atas berdirinya bangunan-bangunan melanggar di hulu.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengevakuasi dan melihat kembali bangunan maupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung dan kawasan hutan produksi
“Hal ini dalam rangka untuk menyelematkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya,” pungkas Yazid. (*)