Bogor24Update – Pemerhati dan Praktisi Budaya Bogor, Putra Sungkawa Padjajaran menyoroti mahalnya biaya sewa Gedung Kesenian milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Biaya sewa tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dimana bagi pelaku seni dan budaya yang menggunakan gedung tersebut dikenakan biaya sewa Rp2 juta per 5 jam.
Putra mengaku heran akan hal tersebut. Sebab seharusnya jika gedung itu dikelola oleh pemerintah, seharusnya tidak ditarif. Apalagi digunakan untuk aktivitas masyarakat yang positif.
“Masalah gedung kesenian ini mau dikelola Disbudpar (pemerintah) atau UPTD, kalau dari pemerintah kenapa masyarakat harus diwajibkan sewa. Seharusnya kalau memang dikelola oleh Disbudpar tidak ada sewa,” ujarnya kepada Bogor24Update, Rabu 16 April 2025.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Kalau di Perda (Peraturan Daerah) dengan pendapatan, memang ada (biaya sewa) Rp2 juta per 5 jam,” ujar Yudi kepada wartawan.
Yudi pun mengaku akan mengkaji ulang terkait retribusi yang dinilai terlalu mahal tersebut.
“Justru makanya kita upayakan lagi kebijakannya, kita rapihkan kembali, dan kita akan pikirkan dengan kebijakan harus berbayar atau tidaknya itu nanti kebijakannya kan dari pak Bupati,” bebernya.(*)