Bogor24Update – Pelaku pembunuhan driver ojek online (Ojol) di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor terancam hukuman mati.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkap bahwa apa yang dilakukan pelaku terhadap driver Ojol berinisial RS (56) itu merupakan pembunuhan berencana.
“Terkait perbuatan pelaku, kami menyangkakan Pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun (penjara),” ungkap Rizka di Mako Polres Bogor, Rabu 7 Mei 2025.
Rizka menyebut, pelaku yang diketahui merupakan seorang pengangguran itu adalah residivis tahun 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis di mana pelaku (pada) 2022 pidana penjara dengan kasus pencurian Hp di daerah Tangerang,” cetusnya.
Adapun, Rizka menuturkan bahwa motif dari pelaku membunuh korbannya itu untuk menguasai harta benda milik korban demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Usai membunuh korbannya itu, pelaku lalu menjual motor Honda Beat milik korban senilai Rp4,2 juta.
“Hasil merampas motor milik korban dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga 4,2 juta kepada seseorang atas nama J, dan saat ini yang bersangkutan masih pencarian,” pungkasnya.(*)