Bogor24Update – Mobil dinas diduga milik pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor ditilang saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dari kabar yang didapat, peristiwa itu terjadi pada Senin 19 Mei 2025. Mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander Cross tersebut ditilang usai kedapatan menggunakan plat nomor palsu.
Mobil tersebut memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukkannya. Dimana yang seharusnya plat berwarna merah dengan Nopol F 1554 I diubah menjadi TNKB hitam bernopol F 1557 YM.
Menanggapi hal itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku baru mengetahui akan adanya kejadian tersebut.
“Saya baru dengar informasi tersebut, dan mohon izin saya untuk mengonfirmasi terlebih dahulu supaya saya bisa memberikan informasi yang sebenarnya,” ujar Rudy kepada wartawan di kawasan Cibinong, 20 Mei 2025.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika membenarkan penilangan terhadap mobil dinas milik pejabat Bappenda tersebut.
“Bappenda Bappenda,” tutur Ajat.
Ajat membeberkan, mobil tersebut seharusnya dipakai menggunakan plat merah karena sedang melaksanakan perjalanan dinas.
“Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk merubah plat nomor tentu ada sanksinya akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD,” bebernya.
Ajat mengungkapkan, saat ini pihaknya akan mencoba menelusuri kejadian tersebut lebih lanjut.
“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara,” pungkasnya.(*)