Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengaku belum memiliki dasar hukum untuk menindak pengibaran bendera One Piece yang belakangan marak dipasang jelang HUT ke-80 RI.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengaku belum mendapatkan edaran untuk menindak hal tersebut.
“Regulasi dasar penangkapan itu apa? Terus hukum dan regulasi yang melarang itu ada ga? Sekarang ini kan belum ada surat edarannya,” ujar Anwar, Selasa, 5 Agustus 2025.
Meski secara nasional hal tersebut sudah mulai memicu polemik, namun Anwar menegaskan bahwa pihaknya menunggu perintah yang dilandasi oleh regulasi.
“Tidak ada perintah dari Presiden ke Gubernur, dan dari Gubernur ke Bupati, dan dari Bupati ke Satpol PP ga ada,” jelasnya.
Sekedar informasi, pemasangan dan pengibaran bendera One Piece marak di kalangan masyarakat jelang HUT ke-80 RI.
Pengibaran bendera yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece.
Dengan maraknya fenomena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara dan dikategorikan sebagai tindakan makar.
Bahkan, Pemerintah dikabarkan akan menindak tegas dengan menangkap pelaku pengibaran bendera One Piece.(*)