Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan tidak ada kenaikan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya.
Hal tersebut diungkap Bupati Bogor Rudy Susmanto saat menyikapi persoalan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah tentang kenaikan tarif PBB yang berujung aksi.
Rudy mengatakan bahwa sejak Juni 2025, Pemkab Bogor telah memberikan relaksasi pajak kepada masyarakat. Bahkan menggratiskan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) dengan nilai di bawah Rp 100 ribu.
“Kami dari bulan Juni itu telah menghapus denda (PBB). Bahkan sudah menerapkan pajak PBB di bawah Rp100 ribu itu digratiskan,” tegas Rudy kepada wartawan, Minggu 17 Agustus 2025.
Kebijakan mempermudah tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang telat membayar pajak. Dimana mereka tidak akan dikenakan beban tambahan bayar saat memenuhi kewajibannya.
“Jadi, selama saya menjabat sampai hari ini kita belum menaikan sedikitpun,” tegasnya.
Menurut Rudy, kebijakan ini juga telah sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat untuk memberi relaksasi pajak kepada masyarakat.
Meski tidak menyebutkan batas waktu pasti, ia memastikan program ini akan berjalan cukup lama karena tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karenanya, Rudy telah memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk terus mensosialisasikan program tersebut. Sebab yang terpenting, ekonomi masyarakat terus berjalan.
“Yang terpenting bagi kami adalah ekonomi masyarakat tetap bergerak,” kata Rudy. (*)