Bogor24Update – Camat Gunungputri, Kurnia Indra siap mengawal aspirasi masyarakat terkait penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman Riansyah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“BPD sudah membuat surat rekomendasi. Saat ini Kades Bojong Kulur, Firman Riansyah telah dinonaktifkan,” ujar Kurnia Indra kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.
Firman Riansyah sendiri dinonaktifkan dari jabatannya usai keluarnya surat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, 15 September 2025.
Namun menurut Kurnia, masyarakat Bojong Kulur tidak bisa serta merta meminta memberhentikan Firman Riansyah dari jabatannya.
Sebab, kata dia, ada peraturan perundang-undangan yang perlu ditaati.
“Ini kan aspirasi masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang, hasilnya nanti dilaksanakan secara konstitusional sesuai aturan-aturan yang berlaku. Masyarakat tidak boleh ada yang mengatur seperti harus berhenti saat ini juga, mengesampingkan konstitusional itu ga boleh,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kurnia mengaku akan mengawal aspirasi masyarakat tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor hingga ke Bupati Bogor.
“Secara aturan ada tahapan-tahapannya. Dimulai dari BPD menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Camat, lalu ke DPMD untuk memberikan masukan kepada pimpinan (Bupati Bogor). Itu namanya konstitusional,” tuturnya.
Adapun, melihat kondisi kacau yang terjadi di wilayah teritorialnya saat ini, Kurnia meminta pelayanan terhadap masyarakat di Kantor Desa Bojong Kulur harus tetap berjalan.
“Tugas pelayanan pemerintah tidak boleh berhenti dan harus tetap berjalan normal,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan massa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah (Pemdes) Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Senin sore, 15 September 2025.
Dalam aksi demonstrasi itu, massa mendesak Firman Riansyah mundur dari jabatannya sebagai Kades Bojong Kulur.
Koordinator Aksi Demo, Ahmad Fauzi menilai bahwa Firman Riansyah yang bertindak sebagai Kades Bojong Kulur bertindak sewenang-wenang.
“Masalah terkait amil yang diberhentikan secara sepihak tanpa ada musyawarah, karena bagaimanapun desa itu harus musyawarah, tokoh masyarakat harus dilibatkan, intinya harus melibatkan banyak pihak,” kata Fauzi.
Selain itu, lanjutnya, ada pembentukan kepengurusan baru soal komite olahraga desa.
Musabab, periode komite desa mestinya selesai pada 2027. Namun, komite itu diberhentikan dan dibentuk kepengurusan baru di 2025.
”Tuntutannya banyak. Komite olahraga desa yang masa periodenya harusnya 2027 selesai, tapi diberhentikan dan dibentuk kepengurusan baru di 2025 ini tanpa adanya konfirmasi dari pihak Kades atau Pordes yang memang berjalan,” pungkasnya.(*)