Bogor24Update – Pihak kepolisian angkat suara terkait kasus pencabulan yang menimpa anak berusia 6 tahun di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut di wilayah teritorialnya.
Namun, kata dia, dugaan kasus yang dilakukan oleh pria 55 tahun itu ditangani Unit PPA Polres Bogor.
“Waktu itu korban pernah datang ke Polsek. Dia sempat mau main hakim sendiri keluarganya emosional, terus kita tenangkan di kantor desa dan setelahnya kita arahkan supaya bikin laporan ke Polres Bogor karena itu kaitannya anak di bawah umur usia 6 tahun,” ujar Azis kepada Bogor24Update, Selasa 23 September 2025.
Baca Juga : Setelah Ciampea, Dugaan Pencabulan Kembali Muncul, Kali Ini Menimpa Anak di Rancabungur
Bahkan, kata Azis, laporan korban yang saat itu datang ke Polres Bogor bersama keluarganya telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Korban iya sudah buat laporan (LP), sudah diterima laporannya di Polres Bogor bukan di Polsek jadi yang menangani,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana belum memberikan keterangan resminya saat coba dihubungi via seluler.(*)