Bogor24Update – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor resmi berakhir hari ini, Selasa 30 September 2025.
Antusiasme masyarakat sangat tinggi menjelang hari terakhir program tersebut dengan lonjakan jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Kota Bogor untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Provinsi Jawa Barat, Wawan Sudrajat, mengatakan satu minggu sebelum masa berlakunya program pemutihan ini sangat luar biasa bisa tiga kali lipat dibanding sebelum program tersebut.
“Saat ini saja per tanggal 30 September 2025 pukul 13.54 sudah 2.185 berkas yang sudah kita layani. Yang biasanya hari normal sebelum pemutihan hanya 1.100 berkas sampai akhir hari pukul 16.00,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.
Sejak awal 2025 hingga hari ini, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor telah mencapai Rp178,2 miliar, dari target sebesar Rp220 miliar.
“Secara persentase pencapaiannya sudah 71,84 persen,” terang Wawan menambahkan.
Dijelaskan, program pemutihan ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Bahkan, kata Wawan, ada warga yang menunggak pajak sejak 2009 atau sekitar 16 tahun.
“Jadi hanya membayar pajak untuk satu tahun ke depan, tunggakan dan seluruh denda yang terhutang itu bebas denda,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan di hari terakhir, pelayanan diperluas dengan memisahkan jenis layanan. Proses pajak 5 tahunan, balik nama, ubah bentuk dan warna dilakukan di kantor induk, sementara layanan pajak tahunan dipindahkan ke Gedung X Bogor Kreatif Center.
“Kami perkirakan hari ini bisa mencapai 3.000 berkas, karena masih banyak warga yang mengantre untuk pemberkasan. Alhamdulillah, antrean sudah terurai karena layanan sudah kami bagi di dua tempat,” ucapnya.
Wawan juga menekankan dikarenakan tingginya antusiasme masyarakat, layanan pembayaran pajak di hari terakhir ini diperpanjang hingga malam hari.
“Kami mendapat instruksi langsung dari Bapak Gubernur dan Kepala Bapenda Jabar, agar pelayanan hari ini dilakukan sampai semua wajib pajak terlayani, meskipun harus hingga pukul 10 malam karena ini terakhir,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang di tahun ini.
Wawan menyebut, ke depan akan digelar operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan yang melibatkan Kepolisian, Polisi Militer, Bapenda Jabar, dan Jasa Raharja mulai 2026.
“Operasi bertujuan untuk menjaring pemilik kendaraan yang belum bayar pajak. Kami menghimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (*)