Bogor24Update – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah yang ada di Kota Bogor.
Peninjauan juga dilakukan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.
Program MBG ini sebagai bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas anak-anak menuju Indonesia Emas 2045. Dalam pelaksanaannya semua pihak wajib memberikan dukungan dan memberikan arahan, khususnya pemerintah daerah.
“Wali kota dan Wakil Wali kota dengan kewenangannya tentu bisa memberikan arahan untuk terselenggaranya SPPG dengan baik. SPPG-nya jangan merasa kecil hati,” kata Hanif kepada awak media, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang lebih dominan, semua selalu dalam koordinasi. Sehingga pemerintah mengajak semua menyukseskan program besar ini.
“Kita tentu tidak menyia-nyiakan kesempatan emas yang sampai di 2045. Mulai sekarang, sudah bangun kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kalau kita lepas daripada itu negara yang besar ini tentu akan kerepotan menuju Indonesia Emas atau keluar menjadi negara maju. Ini saatnya, ini tepatnya kita mulai sekarang dengan sungguh-sungguh, ” ujarnya.
Baca juga: Bebersih Alun-Alun Kota Bogor, Menteri LH Dorong Bangkitkan Kembali Budaya Bersih Lingkungan
Pada program ini, Kementerian Lingkungan memberikan dukungan dalam pelaksanaan penanganan limbah dan sampah.
“Jadi kami telah memberikan petunjuk kepada Bapak BGN, untuk kemudian harapan kami bisa disampaikan ke seluruh SPPG. Kalau satu layanan minimal 2.000 sampai 3.500-an. Ini setiap hari menimbulkan timbulan sampah yang tidak kecil,” ucapnya.
“Kemudian yang kedua adalah pengolahan limbahnya. Limbahnya wajib kemudian dilakukan dengan tata kelola yang bagus. Karena ini rutin, setiap hari ada 2.500 sampai 3.000 layanan akhirnya akan menimbulkan sampah dan limbah. Jadi ini yang perlu kita perhatikan,” sambung Hanif.
Ia mengatakan jika ada SPPG yang melanggar, pihaknya akan mengedepankan pembinaan intensif terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan mendalam terhadap semua SPPG.
“Jujur, kalau bicara lingkungan, sebenarnya tidak boleh ada toleransi. Sedikit toleransi yang kita berikan, maka sebesar itu kerusakan yang kita mungkin timbulkan. Jadi tentu ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci utama terselenggaranya penanganan sampah dan limbah di kabupaten kota masing-masing,” pungkasnya. (*)