Bogor24Update – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel dua tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang ada di Kelurahan Karadenan dan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Senin 20 Oktober 2025.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan bahwa dua TPS itu disegel karena tidak memiliki izin serta masih menerapkan sistem open dumping atau penumpukan sampah.
“Maka itu tidak diperkenankan karena tidak melalui mekanisme yang diterapkan, TPAS Galuga aja mau kita tutup secara bertahap apalagi open dumping baru yang tidak ada izinnya ini,” ujar Teuku kepada Bogor24Update saat dikonfirmasi via seluler.
Teuku menyebut, kedua TPS liar yang dikelola oleh dua orang itu telah mencemari lingkungan, seperti udara hingga perairan.
“Secara dampak lingkungannya akan berdampak besar, baik kepada masyarakat sekitar atau udara dan perairan. Sehingga setiap ada laporan pembuangan sampah yang ilegal secara open dumping itu harus ditindak,” ucapnya.
Imbas penyegelan itu, Teuku meminta kepada warga setempat tidak lagi membuang sampah ke TPS ilegal tersebut.
“Itu ditutup dan nanti solusinya diatur oleh mobil bak sampah, nanti diangkut sama mobil bak sampah kita agar tidak ke situ buangnya, tapi mereka (warga) harus bayar retribusi ke kita,” tuturnya.
“Selain itu bisa juga pakai cara-cara mekanisme komposting atau TPS 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), hingga bisa Refuse Derived Fuel (RDF). Jadi, itu cara-cara yang kita legalkan,” sambungnya.
Adapun, kata dia, saat ini kedua pengelola belum dilakukan pemanggilan. Nantinya, jika keduanya masih bersikeras mempertahankan TPS tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau masih melakukan tumpukan sampah di sana ya kita segel tanahnya di sana, kalau masih membandel juga pakai hukum lingkungan ya kita serahkan kepada yang berwajib,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengungkapkan bahwa dua TPS ilegal tersebut telah beroperasi sejak dua tahun lalu.
“Itu beroperasi dari tahun 2023, tapi baru ketahuan saat ini dan sudah dilakukan penindakan oleh DLH melalui bidang Penanggung Jawab Operasional Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3),” kata Agus Budi.
Agus menuturkan, pemanggilan kedua pengelola TPS akan dilalukan dalam beberapa hari ke depan untuk dimintai keterangan.
“Rencananya baru akan dipanggil dimintai keterangan minggu ini. Jadi, untuk saat ini kegiatan pembuangan sampah ke TPS itu sudah dihentikan dan tidak boleh ada lagi pengelolaan sampah di TPS itu,” pungkasnya.(*)