Bogor24Update – Petugas gabungan TNI-Polri, membongkar rumah produksi minuman beralkohol jenis Fek Ciu di Kampung Sukamanah, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa malam, 11 November 2025 itu juga melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan usai menindaklanjuti adanya laporan warga.
“Saat kita mendatangi diduga rumah industri produksi jenis fek ciu ditemukan beberapa fek ciu kemasan dan fek ciu dalam drum untuk dikirim ke restoran-restoran di Jakarta,” ujar Suyoko kepada Bogor24Update, Rabu 12 November 2025.
Suyoko menyebut, rumah yang digerebek itu merupakan tempat tinggal pria berinisial SGN (47) asal Jakarta Barat.
“Jadi, itu skala usaha tempat Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan jenis pangan arak masak atau Angciu,” ucapnya.
Usai melakukan penggerebekan, Suyoko langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor untuk mengecek perizinan usaha tersebut.
“Saat pihak Disdagin mengecek itu perizinan sudah memadai, surat kelengkapan ada, dan tinggal konsumen yang memanfaatkannya harus sesuai peruntukannya serta pendistribusiannya kita awasi bersama,” tuturnya.
Musabab, kata dia, kadar alkohol dari tempat produksi tersebut mencapai 35 persen
“Arak itu digunakan untuk masak daging yang kandungan alkoholnya tinggi mencapai 35 persen dapat merusak kesehatan. Jadi, mari kita awasi bersama agar tidak disalahgunakan dalam pendistribusiannya,” pungkasnya.(*)





















