Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Kota Bogor

Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Aturan

Redaksi by Redaksi
1 hari ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Aturan

Bogor24Update – DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, latar belakang disusunnya aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Anna.

BACA JUGA :

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

6 Desember 2025
Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square

Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square

6 Desember 2025
Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

6 Desember 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas

6 Desember 2025

Lebih lanjut, Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya serta mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

“Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkap Anna.

Keterlibatan Masyarakat

Dalam menyusun draft awal Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Anna, menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan jarak antar minimarket yang ada di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor usaha warung UMKM.

“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal. (***)

Tags: Advertorialbogor24updateDPRD Kota BogorRaperda Penyelenggaraan Pasar
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Sinergi Imigrasi Bersama PWI Kota Bogor Gelar Jumat Sehat dan Bakti Sosial

Next Post

PEKA PWI Kota Bogor Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit
Headline

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

6 Desember 2025
Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square
Kota Bogor

Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square

6 Desember 2025
Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi
Kabupaten Bogor

Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

6 Desember 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas
Kabupaten Bogor

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas

6 Desember 2025
BPBD Catat 23 Rumah Warga di Sukaraja Terdampak Banjir, 3 Rusak
Headline

BPBD Catat 23 Rumah Warga di Sukaraja Terdampak Banjir, 3 Rusak

5 Desember 2025
Banjir Tumpah ke Rumah, Warga Pasir Jambu Sukaraja Histeris
Headline

Banjir Tumpah ke Rumah, Warga Pasir Jambu Sukaraja Histeris

5 Desember 2025
Next Post
PEKA PWI Kota Bogor Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana

PEKA PWI Kota Bogor Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana

Tersangka Curanmor di Ciseeng Dapat RJ, Bebas Tapi Wajib Bebersih Masjid

Tersangka Curanmor di Ciseeng Dapat RJ, Bebas Tapi Wajib Bebersih Masjid

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Pengamat Nilai Golkar Bisa Jadi Rebutan di Pilkada Kota Bogor 

Pengamat Nilai Golkar Bisa Jadi Rebutan di Pilkada Kota Bogor 

23 April 2024
Kick Off MBG untuk Bumil dan Balita, DPRD Kota Bogor Siap Dukung Program Mendukbangga

Kick Off MBG untuk Bumil dan Balita, DPRD Kota Bogor Siap Dukung Program Mendukbangga

26 Februari 2025
Tinjau Penyaluran Bansos di Cibinong, Mensos : Jangan Dipakai Judol!

Tinjau Penyaluran Bansos di Cibinong, Mensos : Jangan Dipakai Judol!

24 Oktober 2025
Imbauan Pemcam Leuwiliang Berdampak Besar, Kunjungan Wisatawan GSE Turun Drastis

Imbauan Pemcam Leuwiliang Berdampak Besar, Kunjungan Wisatawan GSE Turun Drastis

31 Desember 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In