Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka kasus penadah barang curian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangka atas nama Saepul Rohman. Ia merupakan warga Kampung Cisuuk RT 002/ RW 002 Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, tersangka sebelumnya membeli sepeda motor jenis Honda Beat seharga Rp2,4 juta.
Dengan harga murah seperti itu, kata dia, tersangka seharusnya sudah mengetahui bahwa harga yang dibelinya tidak seperti di pasaran. Apalagi tak dilengkapi surat-surat.
“Alasan tersangka membeli motor itu dipergunakan untuk jualan ayam kampung keliling, dia ngambil dari peternak di tetangga-tetangganya, dijual di pasar, dinaikkan Rp5-10 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 5 Desember 2025.
Kemudian, kata Agung, alasan dilakukannya RJ tersebut karena istri tersangka sedang hamil 5 bulan.
“Syarat-syarat di RJ kan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian tidak lebih dari Rp5 juta, yang terpenting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Jadi, korban ini merasa kasihan dengan ekonomi tersangka,” tuturnya.
Meski begitu, tersangka tetap dikenakan sanksi sosial berupa bebersih masjid dan belajar mengaji selama 3 bulan yang didampingi oleh ustad.
“Setiap Kamis malam atau malam Jumat itu melakukan pengajian jam 19.00 WIB. Terus setiap hari Jumat, bersih-bersih masjid sebelum salat Jumat, yang jadi pembimbingnya Pak ustadnya langsung yang ada di masjid,” pungkasnya.(*)





















