Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square

Para pelanggar terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok di Mal Botani Square, Jumat, 5 Desember 2025. Dok. Pemkot Bogor.

Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok diterapkan dengan baik.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, turun langsung memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2018 ini diterapkan sesuai aturan.

Didampingi Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dedie Rachim melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok di Mal Botani Square, pada Jumat, 5 Desember 2025.

BACA JUGA :

ODGJ Buang Puntung Rokok Sembarangan, 3 Rumah di Ciomas Terbakar

ODGJ Buang Puntung Rokok Sembarangan, 3 Rumah di Ciomas Terbakar

4 Maret 2026
Pembunuh Pasutri di Puncak Diancam Hukuman Seumur Hidup

Pembunuh Pasutri di Puncak Diancam Hukuman Seumur Hidup

4 Maret 2026
Genjot PAD Kota Bogor, Bapenda Jemput Bola Lewat Pekan Panutan Pajak

Genjot PAD Kota Bogor, Bapenda Jemput Bola Lewat Pekan Panutan Pajak

4 Maret 2026
Puncak BSF-CGM 2026, Ribuan Warga Padati Jalan Suryakencana

Puncak BSF-CGM 2026, Ribuan Warga Padati Jalan Suryakencana

4 Maret 2026

Sidak dilakukan tidak hanya kepada individu yang melanggar karena merokok di sembarang tempat, tetapi juga kepada penjual vape atau pod yang berjualan di dalam mal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menerapkan Perda KTR.

“Sampai hari ini harus terus kita kuatkan lagi dengan pelaksanaan sidak, razia, dan pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Dedie Rachim dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

Mayoritas pelanggar berasal dari luar Kota Bogor. Sehingga, lanjut Dedie Rachim, sidak ini juga menjadi langkah memperluas dan menguatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Bogor.

“Sekaligus juga kita terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjual vape. Mereka boleh menjual, tetapi tidak boleh mendisplay barang. Kemudian ada pembatasan usia konsumen, sehingga penjual harus memastikan pembeli berusia di atas 18 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan melalui sidang tipiring dan diputuskan oleh hakim berkisar antara Rp1 juta untuk individu dan Rp5 juta untuk instansi.

Penerapan KTR ini memiliki berbagai aturan, di antaranya tidak boleh merokok di fasilitas publik, termasuk mal, rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sebagainya.

“Batasannya adalah area terluar atau pagar. Pengelola fasilitas publik boleh menyiapkan tempat untuk merokok, namun harus ruang terpisah di area terbuka, tidak boleh di depan pintu masuk, tidak boleh di dalam, dan tidak boleh di tempat lalu lalang,” terangnya.

Untuk Mal Botani Square, lanjut Retno, aturan tersebut sudah diterapkan dengan menyediakan tempat merokok terpisah.

Ia pun berharap agar Perda KTR ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di Kota Bogor, termasuk oleh para pengelola maupun instansi. (*)

Tags: bogor24updateDinkes Kota BogorKawasan tanpa rokokMal Botani SquareSidak KTR
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

Next Post

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

Redaksi

Redaksi

Related Posts

ODGJ Buang Puntung Rokok Sembarangan, 3 Rumah di Ciomas Terbakar
Bogor24update

ODGJ Buang Puntung Rokok Sembarangan, 3 Rumah di Ciomas Terbakar

4 Maret 2026
Pembunuh Pasutri di Puncak Diancam Hukuman Seumur Hidup
Bogor24update

Pembunuh Pasutri di Puncak Diancam Hukuman Seumur Hidup

4 Maret 2026
Genjot PAD Kota Bogor, Bapenda Jemput Bola Lewat Pekan Panutan Pajak
Bogor24update

Genjot PAD Kota Bogor, Bapenda Jemput Bola Lewat Pekan Panutan Pajak

4 Maret 2026
Puncak BSF-CGM 2026, Ribuan Warga Padati Jalan Suryakencana
Bogor24update

Puncak BSF-CGM 2026, Ribuan Warga Padati Jalan Suryakencana

4 Maret 2026
Terungkap, Jenazah Pasutri di Padalarang Dihabisi Pegawai Karena Sakit Hati
Bogor24update

Terungkap, Jenazah Pasutri di Padalarang Dihabisi Pegawai Karena Sakit Hati

4 Maret 2026
Bukan Sepeda Biasa: Ketika Gowes & Berbagi Menjadi Satu Gerakan
Bogor24update

Bukan Sepeda Biasa: Ketika Gowes & Berbagi Menjadi Satu Gerakan

4 Maret 2026
Next Post
Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

30 Ribu Kendaraan Padati Kawasan Puncak, One Way Diberlakukan 

Lama Dibiarkan, Jalur Puncak Dua Kembali Dilanjutkan

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mau Memanjakan Lidah Dengan Makanan Khas Nusantara, Buruan Datangi Tempat Ini

Mau Memanjakan Lidah Dengan Makanan Khas Nusantara, Buruan Datangi Tempat Ini

1 Juli 2023
Kota Bogor Pionir Kota Bebas Sampah, 2026 Mulai Bangun Proyek PSEL

Kota Bogor Pionir Kota Bebas Sampah, 2026 Mulai Bangun Proyek PSEL

17 Desember 2025
100 Rumah Warga di Tanjungsari Mati Listrik Gegara Kabel PLN Dicuri

100 Rumah Warga di Tanjungsari Mati Listrik Gegara Kabel PLN Dicuri

26 Mei 2025
Hadiri Musrenbang Bogor Timur, JM Pastikan Pembangunan di 2024 Menjawab Kebutuhan Warga

Hadiri Musrenbang Bogor Timur, JM Pastikan Pembangunan di 2024 Menjawab Kebutuhan Warga

17 Desember 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In