Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dan penipuan bermodus ganjal ATM yang sempat viral selama dua hari terakhir di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025, terkait kejadian yang terjadi sehari sebelumnya.
“Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di mesin ATM BCA yang berada di salah satu minimarket di wilayah Bogor Selatan, tepatnya di Kelurahan Mulyaharja,” ujar Kompol Aji kepada wartawan, pada Senin 15 Desember 2025.
Awalnya, seorang perempuan tengah melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM. Namun, kartu ATM tidak dapat digunakan dan tersangkut di dalam mesin ATM.
Saat korban panik, salah satu pelaku datang dan berpura-pura membantu korban. Pelaku kemudian memasukkan kartu ATM baru ke mesin.
“Di situlah ditukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM pelaku,” jelas Kompol Aji.
Akibat kejadian tersebut, para pelaku berhasil menguras saldo ATM korban dengan total kerugian mencapai Rp210 juta. Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat pelaku berinisial SA, RP, ZR, dan A. SA diketahui berdomisili di Lampung dan merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah Kota Tangerang dan Sukabumi Kota.
“SA berperan sebagai aktor intelektual dan pemantau PIN ATM korban. RP berperan sebagai sopir, ZR bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sedangkan A berperan mengintip PIN korban,” ungkap Kompol Aji.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial M dan W masih dalam daftar pencarian orang (DPO). M berperan membantu dan menukar kartu ATM korban, sedangkan W merupakan sopir.
Modus operandi para pelaku yakni mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar kartu korban tersangkut, kemudian berpura-pura membantu sambil mengamati PIN korban, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu milik pelaku.
“Para pelaku mengunakan uang tersebut untuk berpesta pora, rata-rata menggunakan untuk judi online, dan mabuk-mabukan,” terangnya.
Selain menangkap para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 41 kartu ATM dari berbagai bank, dua buah gunting, delapan tusuk gigi beserta dua pack tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio warna putih, tiga tas hitam, satu tas ransel, empat dompet pelaku, lima unit telepon genggam, serta satu topi putih yang digunakan saat beraksi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (*)





















