Bogor24Update – Sebanyak 155.242 warga Kabupaten Bogor terdampak dari penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat.
Menanggapi itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan bahwa penonaktifan terjadi karena adanya perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).
“Tapi kan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama BPJS Kesehatan sedang mencari formulasi,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Sabtu, 7 Februari 2026.
Dengan skema UHC 100 persen, Rudy memastikan seluruh masyarakatnya tetap dapat akses layanan kesehatan meski adanya perubahan sistem pendataan.
Mengingat, tambah dia, perubahan sistem pendataan menyebabkan masyarakat berpindah kategori desil.
Imbasnya, masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPJS PBI saat ini tidak lagi masuk dalam bantuan iuran.
“Kita ingin melayani seluruh masyarakat kita dari desil satu sampai desil 10 yang saat ini berubah desilnya, dari desil satu ke desil sekian,” ucapnya.
Rudy mengungkapkan, saat ini Dinkes Kabupaten Bogor dan BPJS Kesehatan sedang menyiapkan skema baru agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hal yang rumit.
“Dinkes dan BPJS secepatnya akan menerapkan formulasi yang terbaru, dan kita pastikan dengan UHC 100 persen itu masyarakat Kabupaten Bogor dapat terfasilitasi dari layanan kesehatan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan kepada rumah sakit pemerintah untuk tidak menolak pasien dengan alasan kepesertaan.
“Kalau ada masyarakat kita datang ke rumah sakit pemerintah dan rumah sakit pemerintah itu tidak mau melayaninya dengan baik, bahkan melakukan penolakan. Maka, laporkan langsung ke saya,” kata Rudy. (*)




















