Bogor24Update – Pria berinisial M, terduga pelaku penusukan terhadap pemilik rafting Grand Titik Kumpul, Caringin, Kabupaten Bogor, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP, Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana,” ujar Kapolsek Caringin, AKP Jajang dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.
Jajang menjelaskan, korban ditusuk oleh pelaku setelah selesai melaksanakan ibadah Salat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
“Saat korban hendak pulang melalui pintu keluar masjid, pelaku tiba-tiba menghadang dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengenai bagian perut sebelah kiri korban,” jelasnya.
Baca Juga : Pemilik Rafting di Caringin Ditusuk Usai Salat Jumat
Mengetahui kejadian itu, kata Jajang, warga sekitar langsung menghentikan aksi pelaku.
“Korban segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti satu buah pisau telah kami amankan di Mako Polsek Caringin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk motifnya, Jajang mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi nekat pelaku,” pungkasnya.(*)




















