Bogor24Update – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, mengalami penganiayaan.
Peristiwa kekerasan yang sudah berlangsung sejak enam bulan itu diduga dilakukan oleh majikannya sendiri yakni OAP (37).
“Berdasarkan keterangan korban itu penganiayaan sudah terjadi sekitar 6 bulan terakhir, sejak korban menjadi ART di rumah tersangka selama kurang lebih 2 tahun,” ungkap Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Jumat 20 Februari 2026.
Silfi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diungkap pada 23 Januari 2026. Dimana korban didampingi kuasa hukum melaporkannya ke Polres Bogor.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengantar korban ke RSUD Bakti Pajajaran untuk visum et repertum.
“Pada 27 Januari 2026 itu penyidik sudah menaikan yang status sebelumnya sidik menjadi lidik, dan pada 19 Februari 2026 penyidik Satres PPA Polres Bogor menetapkan status terlapor menjadi tersangka,” tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, tambah Silfi, korban terbukti mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat tindakan kekerasan.
“Hasil visum itu korban luka di kepala, telinga, tangan, dan punggung. Saat ini korban dibawa ke rumah saudaranya untuk perawatan atau proses pemulihan,” tuturnya.
Silfi menyebut, korban sudah menerima kekerasan sejak 6 bulan lamanya di rumah tersangka.
Untuk motifnya, lanjut Silfi, perkara kekerasan itu terjadi karena sebuah ketidaksengajaan mematikan kompor saat memasak.
“Motifnya atau modus operandinya itu tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara dipukul, ditendang, dan dicubit karena masalah masakan,” paparnya.
“Saat itu tersangka sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban sehingga mengakibatkan tersangka marah dengan menganiaya korban,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka,” pungkas Silfi.(*)






















