Bogor24Update – Untuk kelima kalinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (Palu Sakti).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Pada Jumat 27 Februari 2026, juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kota Bogor dengan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan apresiasi kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah kelima kali dilaksanakan di Kota Bogor. Ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemkot Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui Palu Sakti, lanjut Dedie, masyarakat yang mengalami kendala keabsahan dokumen kependudukan tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan, karena pelayanan dapat diakses langsung di kantor kecamatan.
Layanan ini kedepan diharapkan dapat dilakukan secara rutin di wilayah lain dengan diawali sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan pemberitahuan, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga tidak ada lagi pelayanan yang tertunda atau terhambat karena informasi tidak sampai,” jelasnya.
Menurutnya, esensi Palu Sakti sebagai layanan jemput bola adalah memberikan pelayanan yang murah, cepat, dan mudah, sekaligus mengubah pola pikir masyarakat yang merasa segan berurusan dengan pengadilan.
“Reformasi pelayanan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bogor diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Bogor untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Dedie juga menekankan pentingnya peran lurah dan camat sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah.
“Jangan menyulitkan, terus lakukan inovasi dalam memudahkan masyarakat dan jangan menunggu. Masyarakat tidak hanya menilai administrasi, tetapi juga kerja nyata di lapangan. Lurah dan camat adalah wali kota kecil di wilayah masing-masing,” tegasnya
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, Asep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk mendukung program yang diinisiasi Pemkot Bogor, khususnya melalui Palu Sakti.
“Dengan Palu Sakti, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan karena pengadilan yang datang ke masyarakat. Pada prinsipnya, pengadilan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bogor,” tutupnya. (*)





















