Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengalokasikan anggaran Rp10,6 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mencatat ada 9.867 PPPK Paruh Waktu yang bakal menerima THR tersebut.
“Jumlah PPPK Paruh Waktu yang dapat THR ada 9.867 orang, anggaran yang kita siapkan Rp10,6 miliar,” ujar Wildan kepada Bogor24update, Jumat 13 Maret 2026.
Wildan meyebut, penyaluran THR kepada PPPK Paruh Waktu itu sudah mulai dilaksanakan per hari ini. Pencarian dilaksanakan bersama PNS dan PPPK Paruh Waktu.
“Sudah cair, mulai hari ini Jumat sampai dengan Selasa,” ucapnya.
Untuk besaran per orangnya, kata Wildan, para pegawai PPPK Paruh Waktu menerima THR sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
“THR diberikan 1/12 masa bekerja dikali gaji yang diterima pada bulan Februari, artinya besaran THRnya terhitung sesuai SK sampai dengan bulan Februari 2026,” pungkasnya.(*)





















