Bogor24Update – Pria berinisial AJ, seorang penjual cilok di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diciduk polisi usai kedapatan mengedarkan obat terlarang seperti tramadol.
Pria 24 tahun tersebut diamankan pada Rabu 15 April 2026. Pelaku ditangkap setelah jajaran Polsek Jonggol melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono menyebut, pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.
“Polsek Jonggol telah mengamankan satu orang pelaku penjual obat-obatan terlarang Tramadol dan sejenisnya di rumah kontrakannya,” ujar Hida kepada Bogor24update, Jumat 17 April 2026.
Selain itu, Hida juga mengamankan ratusan butir obat keras terlarang dari kontrakan pelaku.
“Tramadol 75 butir, TriX 25 butir, Heximer 42 butir, satu unit handphone milik pelaku, dan uang hasil penjualan sebesar Rp440 ribu,” ucapnya.
Bahkan, kata Hida, pihaknya juga menemukan seorang wanita yang mengaku sebagai istri siri dari pelaku saat dilakukan penggerebekan di kontrakannya.
Untuk modus pengedarannya, kata Hida, pelaku mengedarkan obat keras terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD) sebagai tukang cilok.
“Modusnya berjualan keliling berdagang makanan cilok. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor,” pungkasnya.(*)





















