Bogor24Update – Pihak kepolisian menangkap seorang pria penjual obat keras terlarang berupa tramadol berinisial NF (23) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas, Kompol Hendra Kurnia mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat adanya laporan dari masyarakat.
“Kita kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, hasilnya satu orang penjual dan barang buktinya berhasil diamankan,” ujar Hendra, Senin 27 April 2206.
Adapun, kata Hendra, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ratusan obat tramadol hingga uang tunai ratusan ribu.
“Ada satu tas tangan warna hitam yang isinya 53 butir tramadol, dan uang hasil penjualan Rp120 ribu,” pungkasnya.(*)






















