Bogor24Update – Polsek Babakan Madang mengamankan pria berinisial M (42) usai kedapatan melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan pada mesin ATM Bank Mandiri di RS EMC Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis 7 Mei 2026 pukul 12.30 WIB itu dilakukan pelaku dengan cara mengganjal mesin ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi yang dimasukan ke lubang kartu ATM.
“Ketika ada nasabah yang akan melakukan transaksi itu kartu ATMnya tidak bisa masuk dan pelaku berpura-pura hendak membantu nasabah dengan meminjam kartu ATM dan menukarnya dengan yang sama,” jelas Trias, Jumat 8 Mei 2026.
Kemudian, lanjut Trias, rekan dari pelaku berinisial W melancarkan aksinya dengan mengintip PIN ATM secara cepat milik korbannya.
Dengan cara itu, pelaku bersama rekannya berencana mengambil uang korban pada kesempatan berikutnya. Namun, aksi tersebut keburu terungkap setelah korban melapor.
Dalam penangkapan itu, rekan pelaku berinisial W berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hanya satu pelaku beserta barang buktinya yang berhasil kita amankan, yakni 41 kartu ATM berbagai bank, lima buah potongan tusuk gigi, dan dua buah tusuk gigi,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 17 Ayat 1 KUHPidana Tahun 2023 tentang percobaan tindak pidana kejahatan.(*)






















